Ahad, 6 November 2016

Hukum Solat Taubat

Hukum Shalat Taubat

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum shalat taubat dan keshahihan dalil yang diriwayatkan tentangnya?
Jawaban:
Shalat taubat haditsnya dhoif (lemah), namun hadits ini memiliki pendukung yang menunjukkan amalan itu memiliki asal. Contohnya hadits Utsaman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu ketika Beliau mempraktekkan wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu dia berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wudhu seperti wudhuku ini kemudian Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadits ini menjadi riwayat pendukung yang menunjukkan bahwa seseorang ketika berwudhu dan memperbagus wudhunya kemudian shalat dua rakaat, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu.
Shalat dalam hadits ini tidak dinamakan shalat taubat akan tetapi shalat Sunnah wudhu hanya saja diperoleh taubat dengan shalat ini.
Liqa’ al Bab al Maftuh 14

Tiada ulasan:

Catat Ulasan